Masih dalam diskusi itu, Sri menuturkan bahwa tugas utama polisi adalah menegakkan hukum. Artinya, kata Sri, semua hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, harus dipatuhi oleh polisi.
Beberapa yang dijadikan rujukan oleh Sri adalah alinea keempat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
"Karena tugas utama polisi ini jelas menegakkan hukum, kewajiban polisi juga harus menghormati UU itu, harus melaksanakan," ucap Sri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri juga turut menyinggung bahwa perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban pemerkosaan. Atas dasar ini, Sri mempertanyakan apakah mereka yang menjadi korban perkosaan juga dianggap sebagai seseorang yang tidak bermoral.
"Nah, kalo tes [keperawanan] ini diberlakukan berarti kita juga menutup masa depan mereka untuk mengabdi kepada negara melalui polisi maupun TNI," ucap Sri.
"Jadi ketika 2006 saya melihat kasus yang seperti ini, bayangan dalam benak saya adalah anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang, korban perkosaan, mereka rata-rata masih anak-anak," ucapnya.
"Apakah masa mereka ke depan sudah tertutup untuk menjadi anggota polisi karena persyaratan mau tak mau harus diikuti," cetus Sri.
Singkat cerita, pada 2006 disepakati untuk tak menerapkan tes keperawanan dalam seleksi anggota Polri. Namun, saat itu kesepakatan tidak tertuang dalam tertulis.
Lihat Juga :Tes Keperawanan Polri Polri Tegaskan Tak Ada Tes Keperawanan Polwan |
Sri, yang merupakan seorang psikolog yang ikut menangani proses seleksi, lantas mendapat informasi bahwa ternyata tes keperawanan itu masih digelar.
Upaya panjang untuk menghapus tes keperawanan ini, lanjutnya, berakhir setelah Kapolri Jenderal Sutarman menerbitkan sebuah surat keputusan.
"Pas tahun 2014 kalau tidak salah, Pak Kapolri mengeluarkan surat keputusan bahwa tes itu tidak boleh lagi dilakukan di kepolisian. Kalau sudah ada hitam di atas putih tentu semua wajib mematuhi aturan itu," pungkasnya.
(dis/arh)