Risma soal Salah Sasaran Penerima Bansos: Wewenang di Pemda

CNN Indonesia
Kamis, 02 Sep 2021 15:03 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini dikenal pula pernah menjadi Wali Kota Surabaya. (Arsip foto. Humas Kemensos)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengatakan pemda lebih berwenang menentukan siapa yang layak dan tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Ia mengatakan dalam sistemnya, usulan-usulan bakal penerima bantuan itu disampaikan bawah hingga ke tingkat pusat.

Pernyataan tersebut Risma sampaikan menanggapi masih banyak kasus penerima bansos tidak tepat sasaran. Padahal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan data penerima bansos itu awalnya merupakan usulan daerah.

"Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Risma dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).

"Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," lanjutnya.

Risma sebelumnya menemukan kasus bansos tidak tepat sasaran di Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Pasalnya Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan kepada kepala desa. Setelah diverifikasi oleh Kemensos, nama kepala desa memang masuk dalam penerima bantuan BST setiap bulannya.

Selain di Sulawesi Utara, Risma juga menemukan banyak kasus bansos tidak tepat sasaran di Kota Pekanbaru, Riau.

Terkait ini Risma menduga banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak aktif dalam melakukan pemutakhiran data. Padahal data kemiskinan bersifat dinamis karena setiap orang bisa pindah, meninggal dunia, atau mengalami perbaikan ekonomi.

"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran data," kata Risma

Masalah Penyaluran Bansos di Daerah 3T

Selain masih ada salah sasaran penerima bansos, Risma mengatakan ada kesulitan penyaluran bantuan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di Indonesia.

Risma menjelaskan saat melakukan pengecekan kendala penyaluran bantuan, beberapa pendamping bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Riau mengatakan kendala pemberian bansos adalah medan yang harus dilalui.

Seorang pendamping penerima bantuan harus mengeluarkan biaya berkisar antara Rp200 ribu-Rp600 ribu untuk menyebrangi laut atau menyusuri sungai hingga sampai ke rumah penerima bansos.

"Bantuannya saja Rp200 ribu. Ongkosnya sampai Rp200-Rp600 ribu. Taruhannya nyawa. Untuk apa? Saya akan siapkan peraturan khusus supaya mereka bisa menerima bantuan," ujar mantan Wali Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut.

(mln/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK