Melihat Kembali Kasus Suap Penyidik Robin-Walkot Tanjungbalai

CNN Indonesia
Rabu, 01 Sep 2021 21:25 WIB
Kasus suap yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin masih berproses.
Kasus suap yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin masih berproses (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan suap untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju masih terus bergulir. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat disebut-sebut namanya.

Syahrial masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Perkara dia sudah memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syahrial dengan pidana tiga tahun penjara.

Sedangkan Stepanus sudah menyelesaikan proses penyidikan di lembaga antirasuah. Ia saat ini tinggal menunggu waktu persidangan perdana yang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya harus menjalani proses hukum karena 'terendus' bermain perkara. Syahrial diduga menyuap Stepanus dengan uang Rp1,3 miliar dengan maksud kasus jual beli jabatan yang menjerat dirinya dapat dihentikan KPK dengan bantuan Stepanus selaku penyidik.

Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat mengungkapkan awal mula Syahrial dapat berhubungan dengan Stepanus karena diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Syahrial dan Azis merupakan kader Partai Golkar. Sedangkan Azis mengenal Stepanus melalui ajudannya yang merupakan anggota Polri.

Dalam temuan awal KPK, kasus dugaan suap untuk menghentikan proses hukum dimulai dari Azis yang menjembatani pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Posisi Syahrial saat itu tengah diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertemuan itu pada pokoknya meminta KPK tidak menaikkan status ke tahap penyidikan.

Setelah pertemuan itu, Stepanus memberikan sinyal positif dengan mengenalkan rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain ke Syahrial. Ada komitmen fee seputar pemberian bantuan itu.

Seiring perkembangan penanganan perkara, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Azis bepergian ke luar negeri hingga 27 Oktober 2021.

Azis sudah diperiksa di tahap penyidikan dan persidangan masing-masing satu kali. Tim penyidik lembaga antirasuah juga sudah menggeledah kediaman dan ruang kerja Azis. Saat itu, diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara. Upaya paksa ini terjadi pada awal bulan Mei 2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin (30/8), KPK dikabarkan melakukan gelar perkara atau ekspose. Kegiatan itu disinyalir melibatkan tim Satuan Tugas (Satgas) yang seluruh anggotanya terdiri dari penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER