Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau menginformasikan secara detail ihwal konstruksi perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kebijakan pimpinan jilid V era Firli Bahuri Cs, KPK baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," kata Ali.
Ia menambahkan, pada Selasa (31/8), tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Tempat dimaksud merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara.
Dari penggeledahan tersebut, terang Ali, ditemukan dan diamankan berbagai barang seperti dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil. Barang-barang itu nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti.
"Selanjutnya akan dilakukan analisis dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ucap Ali.
(ryn/bmw)