Komnas HAM Siap Panggil KPI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan membuka peluang akan memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Polsek Gambir, dan terduga pelaku terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI Pusat, MS.
"Tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari KPI," kata Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Haspara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (2/9).
Beka mengatakan pemanggilan itu guna menggali keterangan mengenai sejauh mana KPI Pusat menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang sudah berlarut-larut sejak 2012 hingga 2021.
Komnas HAM, kata Beka, akan memeriksa apakah KPI Pusat telah memberikan respons atas dugaan pelecehan seksual tersebut atau belum. Menurut Beka, jika KPI Pusat telah memberi respons, pihaknya akan mendalami apakah respons yang diberikan sudah cukup.
"Apakah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia atau tidak atau bahkan juga menimbulkan trauma baru karena ini kan terus berulang kalau melihat rilisnya," jelas Beka.
Diketahui MS sudah pernah melaporkan dugaan pelecehan ini ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, korban justru diminta untuk menyelesaikan masalah ini secara internal.Sementara, dari pihak Polsek Gambir, Komnas HAM akan menggali keterangan terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Dari kepolisian kira-kira kami akan minta keterangan dari Polsek Gambir terus kemudian atasannya seperti apa " kata Beka.
Meski demikian, Beka mengatakan pemanggilan tersebut bergantung dari keterangan yang diberikan korban saat mengadu ke Komnas HAM.
Beka juga mengatakan saat ini Komnas HAM memprioritaskan keterangan dari korban. Setekah itu, pihaknya akan merencanakan pemanggilan KPI Pusat, Polsek Gambir, dan terduga pelaku.
"Nah sampai saat ini kami memprioritaskan keterangan dari korban terlebih dahulu, meminta keterangan, terus setelah itu kami baru menyusun rencana untuk meminta keterangan dari KPI, dari kepolisian, dari terduga pelaku," tutur Beka.
Sebelumnya, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS diduga dilecehkan oleh rekan-rekan kerjanya. MS mengaku persoalan ini telah membayanginya selama bertahun-tahun.
Mulanya, di tempat kerja MS terdapat rekan kerja senior yang bertindak intimidatif dan memperlakukan korban seperti budak. Korban kerap disuruh untuk membeli makanan. Rekan-rekan kerja tersebut juga melecehkan MS. Ia dipegangi kepala, tangan, dan kakinya. Korban ditelanjangi, dicoret alat kelaminnya dengan spidol dan difoto.
Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga," kata MS saat dihubungi, Rabu (1/9).
MS lantas mengadukan dugaan pelecehan seksual ini ke Komnas HAM pada 11 Agustus 2017. Namun, Komnas menyimpulkan dalam perkara tersebut terdapat unsur kejahatan dan pidana MS direkomendasikan untuk membuat laporan polisi.
Dua tahun berselang, MS melapor polisi pada 2019. Namun, laporan itu tak diterima dan korban diarahkan melapor ke atasan sehingga dapat diselesaikan secara internal kantor.
"Akhirnya saya mengadukan para pelaku ke atasan sambil menangis, saya ceritakan semua pelecehan dan penindasan yang saya alami," ujarnya.
Beberapa waktu setelah berita dugaan pelecehan seksual ini menyebar, Komnas HAM menyatakan akan menangani kasus ini jika korban membuat aduan ke Komnas HAM.
"Komnas akan tangani kasus tersebut apabila yang bersangkutan mengadu lagi ke Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Rabu (1/9).
(thr/ain)