Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi terkait perkara merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Fredrich tetap dihukum 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 294 PK/Pid.Sus/2021 itu diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan anggota masing-masing Eddy Army dan Ansori dan diputus Rabu, 1 September 2021.
PK ini diajukan oleh Rudy Marjono selaku kuasa hukum Fredrich pada 18 Juni 2021. Fredrich mengajukan PK setelah MA memperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun pidana penjara dari semula 7 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Inti permohonan PK yaitu Fredrich mempersoalkan penerapan hukum hingga dirinya divonis bersalah oleh pengadilan sebelumnya.
Fredrich dinilai terbukti memberikan saran agar Setnov tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia meminta kepada Setnov untuk menyampaikan proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Setnov lantas tak datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017. Penyidik KPK lantas mendatangi rumah rumah Setnov pada malam harinya dan bertemu Fredrich.
Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemui Setnov di Gedung DPR.
Setelah itu, Fredrich menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.
Bimanesh pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK. Bimanesh lalu menghubungi pelaksana tugas (Plt) Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov.
Tak berselang lama Setnov diduga mengalami kecelakaan. Ia pun dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Fredrich kemudian menyatakan Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao'.
Padahal kenyataannya Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, leher sebelah kiri serta lengan kiri.
Sampai akhirnya, KPK menjerat Fredrich lantara dinilai telah merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP. Ia pun divonis bersalah.
(ryn/fra)