Pasien Covid-19 Medan Ditagih Rp456 Juta, Sempat Masuk ICU

CNN Indonesia
Jumat, 03 Sep 2021 08:23 WIB
Pasien Covid-19 kritis yang meninggal di RS Colombia Asia, Medan, ditagih Rp456 juta usai memilih membayar secara mandiri.
Gedung Kemenkes, Jakarta. Sebagian tagihan pasien Covid-19 dialihkan ke negara. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Akan tetapi, lanjutnya, keluarga pasien tidak sanggup membayar total biaya perawatan Anjelina Siregar. Karena itu, manajemen rumah sakit menawarkan solusi agar biaya ditanggung ke Kemenkes dan keluarga pasien setuju.

"Karena saat itu dalam kondisi berduka pihak rumah sakit membantu proses pemulangan jenazah pasien. Dengan perjanjian setelah dua minggu kemudian maka keluarga pasien datang ke rumah sakit untuk menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan agar bisa diklaim ke Kemenkes," ungkap dia.

"Selain itu, akan mengembalikan deposito yang disetorkan di awal tetapi setelah dipotong biaya perawatan yang tidak ditanggung Kemenkes," lanjut Deny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku kecewa dengan beredarnya kabar yang menuding RS Columbia Asia Medan mengutip biaya pasien Covid-19 hingga ratusan juta rupiah.

"Padahal, kami sudah memberikan pelayanan yang terbaik dan membantu keluarga pasien dengan memberikan solusi biaya perawatan yang harus dibayarkan. Kemudian, kami menghubungi suami pasien agar datang ke rumah sakit untuk bicara baik-baik dan meluruskan kabar yang beredar tersebut," urai Deny.

Selanjutnya, pada 23 Agustus, keluarga pasien datang (bukan suami pasien). Kemudian, manajemen rumah sakit kembali menjelaskan mengenai total biaya perawatan yang akan ditanggung oleh Kemenkes.

"Setelah dilakukan verifikasi dan sesuai aturan yang ada, maka biaya yang harus dibayar keluarga pasien Rp87 juta. Selebihnya, yaitu Rp366 juta akan diklaim ke Kemenkes. Namun, untuk mengklaim biaya tersebut, suami pasien harus hadir. Sebab, jika tidak hadir maka tidak bisa diklaim ke Kemenkes," pungkas Deny.

Terkait kasus tagihan-tagihan terhadap pasien Covid-19, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir sempat menyebut bahwa pemerintah seharusnya menanggung seluruh pembiayaan pasien Covid-19.

"Berdasarkan Undang-undang Wabah (UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular), pemerintah mempunyai kewajiban untuk menanggung semua pembiayaan masyarakat yang terkena dampak wabah ini. Termasuk Covid-19," ujar Abdul dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan melalui akun Youtube, pada Rabu (27/1).

Ia juga tidak membenarkan bila ada warga ataupun pasien covid yang tetap diminta untuk membayar tagihan rumah sakit atas biaya perawatan. Namun, Abdul tak menampik kondisi tersebut tetap terjadi di lapangan.

"Cuma dalam penanganan yang kritis, misalnya melakukan perawatan di ICU kadang-kadang di situ diberikan obat yang sangat-sangat mahal," aku Abdul.

(fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER