Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menjelaskan persoalan yang bergulir antara kliennya dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bukan masalah minta maaf.
Ia mengatakan jika meminta maaf, masalah ini akan menjadi persoalan yang bersifat personal individu Fatia melawan individu Luhut.
"[Somasi] ini individu lawan individu. Itu yang sedari awal kami tolak," kata Asfin saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asfin mengatakan, pihak Luhut memelesetkan persoalan kritik atas bisnis tambang di Papua ke ranah pribadi.
Pihak Luhut juga dinilai membangun pembingkaian isu (framing) bahwa persoalan ini terjadi antara individu Fatia dengan individu pensiunan jenderal TNI tersebut.
Padahal, kata Asfin, Luhut hanya tinggal menjawab apakah dia memiliki saham di perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua. Namun, kata Asfinawati, dari pihak Luhut tidak menyampaikan hal itu.
"Saya bilang tadi (Luhut) memelesetkan diri ke individu. Kalau diperhatikan somasinya, karena menurut saya yang paling jelas yang tertulis, kan mereka bukan ngomong tidak punya (saham) atau tidak ada," kata Asfin.
Asfin menegaskan, Fatia tidak akan mempersoalkan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang jika bukan pejabat publik. Di satu sisi, sambung Fatia, pernyataan kuasa hukum Luhut malah memosisikan kliennya sebagai individu warga negara Indonesia pada umumnya dalam perkara ini. Dengan cara seperti itu, menurut Asfin, posisi Luhut menjadi kuat.
"Kan sebetulnya pertanyaannya adalah Pak Luhut individu warga negara biasa? Tidak. (Luhut) Menko. Kan secara nyata juga Menko itu pasti punya privillege dibanding rakyat biasa," tutur dia yang juga Ketua YLBHI ini.
Asfin juga mempertanyakan posisi Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi. Menurutnya, menjadi tidak konsisten ketika Luhut membawa persoalan ini ke ranah pribadi melalui somasi, sementara yang menjawab adalah juru bicaranya di kementerian.
"Ketika somasi oleh kuasa hukum ini bilang sebagai individu warga negara, tapi ketika bergerak menggunakan Jubir Menko, bukan Jubir individu," ujar Asfin.
Lebih lanjut, Asfin mengatakan, dalam somasinya Luhut mempersoalkan penggunaan kata 'main' yang disampaikan Fatia dalam video percakapan dengan Haris Azhar yang diunggah di kanal Youtube,
Menurut Asfin, hal ini menjadi indikasi bahwa pihak Luhut diduga berupaya mengalihkan pembicaraan dari persoalan kepemilikan saham perusahaan tambang sebagaimana disebutkan dalam kajian koalisi LSM.
"Jadi permainan kata-kata sebetulnya untuk memelintir laporan itu, atau mengalihkan perhatian dari laporan inti," tutur Asfin.
Sebelumnya Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Koordinator KontraS Fatia Maukidiyanti dan pengacara Haris Azhar memunta maaf. Jodi mengatakan agar Haris dan Fatia tidak perlu gengsi menyampaikan maaf.
"Pihak Pak Luhut ingin menjaga demokrasi yang sehat supaya terbiasa berekspresi yang beretika. Kalau salah, Pak Luhut selalu beri ruang untuk minta maaf. Enggak usah gengsi," kata Jodi lewat keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Diketahui, Luhut melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang melayangkan somasi ke Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan pengacara Haris Azhar.
Somasi dilayangkan lantaran dalam sebuah video percakapan dengan Fatia yang Haris Azhar unggah di kanal Youtube nya menyebutkan bahwa salah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Beberapa waktu kemudian, Luhut lantas melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris. Ia memberikan waktu 5 x 24 jam kepada mereka untuk meminta maaf.
(iam/kid)