Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi (AY). Dia akan ditahan hingga 22 September mendatang.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan AY untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/9).
Andririni diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2018. Karyoto mengungkapkan lamanya penahanan disebabkan oleh banyak kasus yang carry over sejak tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali dari dulu saya ungkapkan bahwa overload dari kasus-kasus yang ada yang carry over dari tahun 2018, 2019, 2020, memang menumpuk. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan kasus-kasus carry over. Carry over ini bukan hanya 2020 saja, 2019 dan 2018 juga ada. Ini salah satunya," terang dia.
Dalam perkara ini, KPK turut menjerat mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian Rp3,6 miliar dari perbuatan dua orang ini.
"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp3,6 miliar," imbuh Karyoto.
Kasus ini berawal pada 2016 saat Djoko memerintahkan melakukan relokasi dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari nilai awal Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.
Karyoto bilang pengusulan perubahan itu diduga tanpa ada usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.
Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta dengan pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
Lihat Juga : |
Andririni menerima fee 85 persen dari nilai kontrak.
"Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated," terang jenderal polisi bintang dua tersebut.
Atas perbuatannya, Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ryn/bmw)