Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Tetap Mengajar dari Penjara
Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) yang dipenjara selama tiga bulan karena mengkritik kampus akan tetap mengajar mahasiswanya dari dalam jeruji besi.
Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Mahdar juga menjamin proses mengajar Saiful Mahdi akan difasilitasi oleh Lapas dan dipastikan tidak akan terganggu. Mahdar menyatakan pihaknya punya fasilitas lengkap untuk keperluan Saiful Mahdi selama mengajar.
Lihat Juga : |
"Di sini kita punya fasilitas untuk itu. Fasilitas internet tersedia, begitu juga alat-alat untuk mengajar secara online. Persoalan mengajar Pak Dosen, kami kira tidak akan jadi hambatan selama di sini. Kita akan memfasilitasinya," kata Mahdar kepada wartawan, Jumat (3/9).
Mahdar bilang Saiful Mahdi tidak perlu khawatir sebab jadwal dan teknisnya akan diatur bersama petugas lapas setempat.
Saiful Mahdi mulai masuk penjara pada Kamis (2/9), setelah Mahkamah Agung upaya kasasi yang diajukannya terkait kasus UU ITE.
Sementara itu, Rektor USK Samsul Rizal mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan Saiful Mahdi sebagai dosen di kampus itu. Namun, pihak Universitas akan mempertimbangkan bentuk hukuman lainnya.
"Pak Saiful Mahdi sepertinya tidak akan diberhentikan sebagai dosen," ujarnya.
Kasus Saiful Kritik Kampus
Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia, menuturkan kronologi kasus ini bermula dari kritik yang dilontarkan Saiful terhadap proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah, 25 Februari 2019.
Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
"Kritik makna korup dimaknai sebagai korupsi. Padahal, kalau mau dianalisis kata per kata korup itu adalah sistem yang salah. Namun, fakultas teknik diwakili dekannya [Taufik Mahdi] dianggap menuduh dekan Fakultas Teknik melakukan korupsi. Atas ketidakmampuan menerima informasi itu, kemudian dekan melaporkan Saiful Mahdi ke Polresta Banda Aceh," tutur Syahrul.
Saiful lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Juli 2019. Kemudian, tepatnya pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
Tak menerima putusan, Saiful mengajukan upaya hukum banding namun ditolak. Pun begitu dengan upaya hukum kasasi yang berakhir kandas.
(dra/wis)