Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Markus Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, dua terdakwa kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, segera diadili.
"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali berujar penahanan para terdakwa sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Stepanus dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Stepanus ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Lihat Juga : |
Ia diduga menerima Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial. Selain itu, sejak Oktober 2020 sampai April 2021, Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
Dalam melakukan perbuatannya, Stepanus bekerja sama dengan Maskur Husain selaku pengacara. Perbuatan korupsi ini dilakukan dengan janji agar Stepanus mengupayakan penghentian penyidikan kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.
(ryn/ain)