Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menegaskan Luhut Binsar Pandjaitan tidak memiliki saham di perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua.
Hal ini Jodi sampaikan guna menjawab pernyataan kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati yang meminta agar Luhut menjawab dengan terang soal kepemilikan saham di bisnis tambang di Papua.
"Saya pertegas ya, tidak ada saham Pak Luhut di bisnis tambang di Papua!" kata Jodi dalam pesan tertulis yang CNNIndonesia.com terima, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jodi mengatakan, somasi yang dilayangkan Luhut terhadap Fatia dan pengacara Haris Azhar masih berlaku. Menurut Jodi, kedua orang tersebut memojokkan Luhut tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Hasil kajian KontraS dan koalisi LSM juga belum dikonfirmasi ke Luhut.
Jodi mengatakan somasi ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar melakukan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang merugikan orang lain.
"Mereka memojokkan Pak Luhut dengan berita bohong tanpa klarifikasi kepada Pak Luhut.Tanpa klarifikasi kepada pak Luhut sebelum mempublikasikan informasi ini yg menurut saya jadi dasar somasi," kata Jodi.
Lebih lanjut, Jodi menilai pernyataan kuasa hukum Fatia yang mempersoalkan somasi Luhut merupakan ranah pribadi dan kritik terhadapnya merupakan ranah publik tidak relevan. Luhut memiliki hak asaai manusia untuk membela diri jika difitnah.
"Apakah sebagai pejabat publik atau pribadi saya rasa itu tidak relevan," tutur Jodi.
Jodi juga merasa heran dengan pernyataan Asfinawati yang mempersoalkan dirinya sebagai Jubir Menko Marves namun memberikan pernyataan mengenai somasi yang dinilai ranah pribadi.
Menurut Jodi, hal itu karena kritik yang dilayangkan KontraS dan kuasa hukumnya dialamatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.
Sebelumnya, kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut persoalan yang bergulir antara kliennya dengan Luhut bukan masalah minta maaf.
Menurutnya, persoalan minta maaf akan menjadi masalah individu Luhut dengan Fatia. Asfin lantas meminta agar Luhut menjawab apakah dia memiliki saham di perusahaan tambang di Papua atau tidak.
"Kan sebetulnya pertanyaannya adalah Pak Luhut individu warga negara biasa? Tidak. (Luhut) Menko. Kan secara nyata juga Menko itu pasti punya privillege dibanding rakyat biasa," kata Asfin yang juga menjadi Ketua YLBHI ini.
Somasi ini dilayangkan lantaran dalam sebuah video percakapan dengan Fatia yang Haris Azhar unggah di kanal Youtube nya menyebutkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Beberapa waktu kemudian, Luhut lantas melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris. Ia memberikan waktu 5 x 24 jam kepada mereka untuk meminta maaf.
(iam/bmw)