Setara Soal Sintang: Pemkab Tunduk ke Kelompok Intoleran

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Sep 2021 16:28 WIB
Setara Institute menganggap perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang merupakan bukti pemerintah gagal menegakkan jaminan konstitusi.
Setara Institute menganggap perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang merupakan bukti pemerintah gagal menegakkan jaminan konstitusi. (Dok. istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setara Institute mengecam penyerangan terhadap rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang pada Jumat (3/9). Menurut mereka, penyerangan ini merupakan bukti pemerintah gagal menegakkan jaminan konstitusi.

"SETARA Institute mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh gerombolan kelompok intoleran tersebut. Tindakan kekerasan atas nama apapun merupakan kebiadaban, merusak kedamaian dalam tata kebinekaan, dan oleh karena itu mestinya tidak dibiarkan oleh negara," demikian pernyataan mereka.

Melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Sabtu (4/9) itu, Setara Institute juga menyebut bahwa pemerintah gagal melindungi hak kelompok warga negara Indonesia di Sintang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penyerangan itu, hak-hak konstitusional untuk beragama dan beribadah jemaah Ahmadiyah dilanggar. Selain itu, martabat mereka sebagai manusia juga direndahkan.

"Padahal, UUD 1945 menjamin hak-hak dasar tersebut. Dengan demikian, pemerintah pada dasarnya gagal menegakkan jaminan konstitusi," kata mereka.

Menurut pandangan mereka, kejadian penyerangan tersebut merupakan kulminasi dari tiga faktor. Pertama, ketundukan pemerintah daerah kepada kelompok intoleran.

Setara Institute menganggap pemkab sudah sejak awal tunduk sehingga mengeluarkan SKB Pelanggaran Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran.

Kedua, dinamika politik lokal. Beberapa elite bermain-main dengan kelompok intoleran demi dukungan politik, terutama saat Bupati sedang sakit dan Wakil Bupati diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

Ketiga, kegagalan aparat keamanan dalam mencegah kejadian penyerangan dan penanganannya. Setara Institute menyatakan bahwa ancaman, intimidasi, dan indikasi kekerasan sebenarnya sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari, terutama sejak awal Agustus.

Setara juga mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum yang adil dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menjamin keamanan korban.

Lebih lanjut, Setara Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung, untuk mengambil langkah-langkah serius dalam mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.

Secara faktual, kata mereka, SKB tersebut telah memantik aneka peristiwa pelanggaran hak dan kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Demikian pula, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkah memadai dalam merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

[Gambas:Video CNN]

Setara Institute merilis pernyataan ini setelah Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat dirusak massa pada Jumat (3/9) siang. Masjid ini merupakan tempat ibadah yang digunakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Serangan dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM). Massa melakukan pembakaran bangunan musala jemaat, merusak dan mengobrak-abrik masjid.

Juru Bicara JAI, Yendra Budiana, mengatakan massa tak hanya merusak tempat ibadah, tapi juga membakar bangunan gudang yang berada di sebelah masjid.

"Kondisi masjid rusak parah ya," kata Yendra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat malam (3/9).

Yendra mengatakan bahwa penyerangan ini dilatarbelakangi surat Bupati yang berisi penutupan sementara masjid pada 14 Agustus lalu. Menurutnya, surat itu keluar lantaran ada desakan dari massa yang mengatasnamakan aliansi umat Islam.

(mrh/has/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER