KPK Didesak Tetapkan Eks Bupati Kukar Tersangka Suap Robin

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Sep 2021 20:38 WIB
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stefanus Robin Patujju jika alat bukti telah cukup.

Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"KPK segera menetapkan Rita sebagai tersangka Penyuapan terhadap Stefanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap," kata Boyamin dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Sabtu (4/9).

Menurut Boyamin, berdasarkan surat dakwaan yang dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robin didakwa menerima suap dari Rita senilai Rp5.197.800.000.

Dalam surat dakwaan perkara nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst yang diunggah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robin disebut telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah total mencapai Rp11.025.077.000 dan USD36.000.

Uang tersebut Robin dapatkan antara lain dari M. Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; Azis Syamsudin dan Alixa Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.

Kemudian, dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; dan dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Boyamin khawatir, dugaan suap yang belakangan terkuak itu berhubungan dengan mangkraknya penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita.

"Terdapat kekhawatiran dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari," tutur Boyamin.

Boyamin mengatakan penyidikan kasus dugaan TPPU Rita sudah dimulai sejak 16 Januari 2018. Namun, hingga saat ini Rita belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, Wakil Ketua KPK saat itu Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar.

KPK lantas mengendus bahwa keduanya melakukan TPPU dengan membeli barang mewah, tanah, mobil, dan lainnya. Beberapa barang tersebut dibeli atas nama orang lain.

Boyamin menyebut penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan TPPU ini terakhir kali dilakukan pada Desember 2020.

"Setahun terakhir tidak ada kegiatan penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Boyamin.

Karena itu, Boyamin mendesak agar Dewan Pengawas KPK melakukan audit terkait kinerja Satgas Penyidik KPK guna mengulik korelasi dugaan suap Rita terhadap Robin dan mangkraknya kasus TPPU Rita.

"Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutur Boyamin.

Sebelumnya, penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai.

Robin disebut menerima uang Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Saat bergulir, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain. Salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin yang diduga menyuap Robin senilai Rp3 miliar.

(iam/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK