3 Perkara di KPK Seret Nama Azis Syamsuddin
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin, namanya ikut disinggung dalam tiga perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara dimaksud yakni dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Untuk kasus terakhir, Azis diduga menjadi inisiator yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat ini sudah diberhentikan dari jabatannya.
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan seputar Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Kemudian,Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus agar memantau proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut.
Dari temuan awal KPK, Azis mengenal Stepanus melalui ajudannya yang berasal dari institusi Polri.
Bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. Syahrial, yang merupakan kader Partai Golkar, meminta Stepanus tidak menaikkan proses itu ke tahap penyidikan. Ada biaya sekitar Rp1,695 miliar yang dikeluarkan Syahrial.
Uang itu kemudian sebagian besar dibagi ke seorang pengacara sekaligus rekan Stepanus, Maskur Husain.
Kemudian perkara di Kabupaten Lampung Tengah diduga terkait dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Perkara ini mengingatkan kembali pada peristiwa di mana Azis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu mengacu pada pemberitaan media massa terkait pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, di luar sidang perihal penerimaan fee 8 persen terkait DAK oleh Aziz yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Azis sempat membantah tudingan tersebut.
"Tidak benar," ucap Azis, Senin, 13 Januari 2020.
Berdasarkan dakwaan Stepanus yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azis bersama mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Stepanus.
Kemudian, Azis juga diduga terlibat dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Dugaan membantu pengajuan kasasi oleh Rita Widyasari (mantan Bupati Kukar yang saat ini terpidana di Lapas Tangerang). Yang juga melibatkan Stepanus [Robin] Pattuju," ujar sumber CNNIndonesia.com di lembaga penegak hukum.
Dalam surat dakwaan Stepanus, Rita disebut memberikan uang senilai Rp5.197.800.000.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Azis melalui pesan singkat dan sambungan telepon, namun belum mendapat jawaban.
Ketua KPK, Firli Bahuri, berjanji bakal mengusut dugaan keterlibatan pihak lain termasuk Azis Syamsuddin dalam perkara Stepanus.
Ia berujar, setiap informasi yang berkembang baik dari masyarakat ataupun persidangan, pasti akan ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ucap Firli, Senin (6/9).
(ryn/gil)