Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal mengusut dugaan suap terkait lima perkara korupsi yang menyeret mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan yang sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Robin disebut menerima suap Rp11,02 miliar dan US$36 ribu, termasuk di antaranya dari Azis Syamsuddin.
"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli menyebut pihaknya mempunyai komitmen menyelesaikan setiap kasus korupsi hingga tuntas. Ia meminta waktu kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara, bukan melandaskan pada desakan pihak tertentu untuk memproses hukum seseorang.
"Jadi, tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya," katanya.
Dalam petikan surat dakwaan yang dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Robin disebut menerima uang senilai total Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu. Uang miliaran rupiah tersebut diduga terkait pengurusan sejumlah perkara di lembaga antirasuah.
Rinciannya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin bersama mantan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu terkait kasus di Lampung Tengah; Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sebesar Rp1,695 miliar
Kemudian mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000.
Robin akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin, 13 September 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.