Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Ahmadiyah

CNN Indonesia
Senin, 06 Sep 2021 16:05 WIB
Sejumlah petugas memantau masjid Ahmadiyah, Sintang, yang dirusak massa intoleran. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang lantaran Polda Kalimantan Barat tak bisa mencegah insiden yang mestinya sudah terdeteksi sejak awal.

"Karenanya kami mendorong ini kasus diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara," kata dia dalam konferensi persnya, Senin (6/9).

Ia menganggap kasus penyerangan Ahmadiyah di Sintang seharusnya bisa diprediksi sebelumnya karena sudah ada tahapan eskalasi atau peningkatan konflik.

Pihaknya berkirim surat secara resmi kepada Polda Kalbar untuk meminta beberapa hal sebelum insiden perusakan masjid itu meletus.

Permintaan pertama, kata Anam, Komnas HAM meminta polisi menghentikan eskalasi dan mencegah konflik di wilayah tersebut. Lalu, Komnas HAM juga meminta Polda Kalbar berupaya membangun dialog dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya eskalasi.

"Karena memang peristiwa ini bukan peristiwa ujug-ujug, enggak ada eskalasi yang kita lihat. Ini eskalasinya sudah dilihat duluan," kata Anam.

Tak hanya itu, Anam juga meminta agar Polda Kalbar menindak banyaknya ujaran kebencian atau hate speech serta provokasi di media sosial terkait jemaah Ahmadiyah di Sintang. Pihaknya pun mengaku memiliki bukti terkait rekam jejak digitalnya.

"Persoalannya adalah apakah itu aktor intelektual yang menggunakan pengaruh, menggunakan sosial media dan sebagainya. Kalau itu hanya pelaku lapangan, ini masih potensial terjadi di mana-mana. Jadi penegakan hukumnya tidak hanya pelaku lapangan," kata Anam.

Selain itu, Anam juga mendesak pemerintah mencabut SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat.

Baginya, SKB 3 Menteri itu terbukti gagal dan masih banyak tindak kekerasan yang dialami oleh jemaat Ahmadiyah sampai saat ini.

"Karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi. Ini yang muncul di publik, yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya," ujarnya.

Selain itu, Anam juga meminta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah ditinjau ulang.

"Itu dipersoalkan. Walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman jemaah Ahmadiyah tapi juga kelompok minoritas yang lain. Ini penting untuk dievaluasi," kata Anam.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim ada jaminan hak beragama di Indonesia.

"Jagalah negara Indonesia ini, karena di Indonesia anda akan dijamin hak asasinya, hak beragama dengan bebas dan tenang, kemudian hak bekerja, hak hidup, hak bertempat tinggal, hak untuk merasa aman dan sebagainya," kata dia, saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang, Senin (6/9).

Menurut dia, masyarakat juga harus meyakini bahwa agama yang mereka anut adalah agama yang benar sekaligus tetap diiringi dengan sikap toleransi.

"Karena kita yakin bahwa agama kita adalah agama yang benar maka kita harus yakin juga atas perintah Allah bahwa kita harus hidup bersama, tidak boleh membenci orang yang beda agama, karena perbedaan itu adalah khittah Allah," ujar Mahfud.

(rzr/dmi/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK