Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan belum mengambil alih kasus penyerangan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Bareskrim menyebut kasus ini masih ditangani Polda Kalbar.
"Sudah ditangani oleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (6/9).
Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Sejauh ini, kata Agus, belum ada rencana dari pihak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan kasus perusakan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka mampu, kenapa diambil alih, sementara kita asistensi dan siap back up bila ada permintaan," ucap Agus.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
"Kami mendorong ini kasus diambil alih oleh Mabes Polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara," kata Anam dalam konferensi persnya, Senin (6/9).
Aksi perusakan itu diketahui dilakukan oleh sejumlah massa pada Jumat (3/9) siang usai salat berjemaah. Para tersangka itu telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama.
"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Lebih lanjut, Donny menyebut tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. Penyidik, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut.
(dis/ain)