Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait Partai Berkarya.
Putusan PT TUN Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait pengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara banding nomor: 115/B/2021/PT.TUN.JKT itu diadili oleh hakim ketua Sulistyo dengan anggota masing-masing Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 1 September 2021.
"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000," kata majelis.
Diberitakan sebelumnya, kubu Muchdi Purwopranjono telah mengantongi SK dari Kemenkumham terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK tersebut nama Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum. Sementara Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina. Untuk Sekretaris Jenderal tertulis nama Badaruddin Andi Picunang.
Diketahui, Partai Berkarya kubu Muchdi Pr menggelar Munaslub pada 12 Juli 2020. Munaslub menunjuk Muchdi Pr sebagai ketua umum partai menggantikan Tommy Soeharto dan Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Priyo Budi Santoso.
Atas dasar itu, Tommy melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan menang. Begitu juga dengan tingkat banding di PT TUN Jakarta.
(ryn/ain)