Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa lembaganya belum menerima surat presiden (surpres) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan masuk masa pensiun pada November 2021 mendatang.
"Sampai dengan saat ini, sampai dengan Jumat (lalu) ya, itu surpres belum sampai ke DPR," kata Dasco dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/9).
Dasco menyampaikan, DPR menyerahkan masalah pergantian Panglima TNI kepada Jokowi. Ia meyakini Jokowi akan segera mengirim surpres terkait pencalonan Panglima TNI baru bila hal tersebut dinilai urgen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kalau menurut kami itu tergantung pada Presiden melihat urgensinya. Kalau Presiden memandang perlu cepat ya kan pasti akan segera dikirim," ujarnya.
Dasco pun menerangkan bahwa DPR tidak akan lama melakukan proses terhadap nama calon Panglima TNI pengganti Hadi yang dicalonkan Jokowi nantinya.
"Setelah [surpres] datang kemudian dibahas di Bamus lalu kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditugaskan di komisi terkait, dalam hal ini Komisi I DPR. Lalu diadakan fit and proper test lalu kemudian balik lagi disampaikan kepada Presiden," katanya.
"Menurut saya itu enggak terlalu lama," imbuh Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyebut Jenderal Andika Perkasa akan menempati posisi Hadi sebagai Panglima TNI.
Tak hanya itu, Effendi juga mengatakan, Letnan Jenderal (Letjen) Dudung Abdurachman bakal menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam waktu dekat.
"Insyaallah semua akan terjadi dalam waktu dekat, Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/9).
Kendati demikian, dirinya urung menjelaskan lebih lanjut kapan tepatnya proses pergantian pimpinan TNI dan TNI Angkatan Darat tersebut akan dilakukan.
Effendi juga tak menyampaikan apakah nama-nama yang disebutkannya tersebut berasal dari surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.
(mts/ain)