Berkarya Kubu Muchdi Pr Berencana Ajukan Kasasi Ke MA
Sekjen Partai Berkarya kubu Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kepengurusan Partai Berkarya.
"Itu adalah putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," kata Picunang dalam keterangan resminya, Senin (6/9).
Picunang mengklaim Kemenkumham pasti membela Surat Keputusan yang telah dikeluarkannya. SK Kemenkumham itu mengakui kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr. Artinya, lanjut dia, putusan PT TUN Jakarta tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang telah dipegang kubu Muchdi Pr.
Ia mengklaim pihaknya tengah berfokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024. Karenanya, persoalan hukum ini tak mengganggu proses konsolidasi yang tengah dilakukannya.
"Masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa besok 7 September 2021 Ketum Muchdi dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi," ujar dia.
PT TUN Jakarta sebelumnya telah memenangkan Tommy Soeharto atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait kepengurusan Partai Berkarya dalam perkara banding nomor: 115/B/2021/PT.TUN.JKT. Perkara itu diadili oleh hakim ketua Sulistyo dengan anggota masing-masing Santer Sitorus dan Eddy Nurjono yang diputuskan pada Rabu, 1 September 2021.
Perkara perebutan pucuk pimpinan Partai Berkarya ini bermula ketika Partai Berkarya kubu Muchdi Pr menggelar Munaslub pada 12 Juli 2020 lalu. Munaslub kala itu menunjuk Muchdi Pr sebagai ketua umum partai menggantikan Tommy Soeharto dan Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Priyo Budi Santoso.
Kubu Muchdi lantas mengantongi SK dari Kemenkumham terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Di sisi lain, Tommy menilai Munaslub yang digelar kubu Muchdi tak sah dan tak sesuai konstitusi Partai Berkarya. Atas dasar itu, Tommy melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dan menang. Begitu juga dengan tingkat banding di PT TUN Jakarta.
Lihat Juga : |