Kuasa hukum Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak menyatakan keinginan kliennya untuk melakukan mediasi dengan pemerintah dalam gugatan penggusuran proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari).
Tommy, menurutnya, sebenarnya tak ingin menghalangi proyek pemerintah.
"Klien saya juga ingin agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi," kata Victor usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Victor menuturkan, Tommy tetap merasa keberatan lantaran tak dilibatkan dalam penetapan besaran ganti rugi yang telah ditetapkan sejak 2017.
Ia menilai dokumen administrasi dalam besaran ganti rugi yang diterima Tommy palsu dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Dokumen dan administratif yang terlibat di dalamnya itu mengandung kepalsuan. Kedua, karena ada kepalsuan makanya sembunyi-sembunyi mereka, untuk tidak melibatkan klien saya," kata dia.
Sidang sendiri diputuskan untuk ditunda lantaran salah satu dari delapan pihak tergugat yakni PT Girder absen dalam sidang.
"Salah satu pihak yaitu PT Girder selaku turut tergugat tiga belum hadir menurut keterangan majelis hakim," ucapnya.
Berdasarkan keputusan hakim, kata Victor, sidang rencananya akan kembali digelar pada 22 Maret mendatang. Nantinya, sidang masih akan memeriksa kelengkapan berkas dari pihak tergugat sebelum kemudian akan dilanjutkan ke pokok perkara atau agenda mediasi.
"Nanti habis dari mereka itu dinyatakan lengkap oleh Ketua Majelis Hakim, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku akan diagendakan namanya sidang perdamaian," kata dia.
Dalam kasus ini, Tommy lewat kuasa hukumnya menggugat pemerintah Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) di Jakarta Selatan pada 2017.
Tommy menyeret sejumlah pihak dalam gugatannya. Ia meminta pihak tergugat membayar ganti rugi dalam proyek pembangunan tol sepanjang lebih dari 21 kilometer tersebut.
Dalam petitum gugatan, Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.
(thr/psp)