DPR Tetap Uji Kelayakan 2 Calon BPK yang Tak Penuhi Syarat
Komisi XI DPR RI bakal menggelar fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 7-8 September 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, nama dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, masih tercantum dalam daftar yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Nyoman dijadwalkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (7/9) puul 16.00 hingga 16.30 WIB, sedangkan Harry dijadwalkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (8/9) pukul 14.30 hingga 15.00 WIB.
"Iya, jadwalnya [uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK] Selasa dan Rabu," kata anggota Komisi XI DPR Amir Uskara saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Selain Nyoman, calon anggota BPK yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (7/9) adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kritiawanto, serta Shohibul Imam.
Sementara itu, calon anggota BPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (8/9) selain Harry adalah Hari Pramudiono, Muhammad Komarudin, Nelson Humaris Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, dan Laode Nusriadi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum terkait seleksi calon anggota BPK lewat surat bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021.
Dalam surat itu, MA memberikan tiga poin dalam pendapat hukumnya tentang seleksi anggota BPK.
Pertama, MA menyatakan berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain, sebagaimana mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Kedua, MA menyampaikan bahwa sehubungan dengan permintaan pendapat dan pandangan tentang penafsiran Pasal 13 huruf j UU tentang BPK, jika ditinjau secara legalistik-formal, Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dan dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 jo.
"Pasal 1 angka 8 UU tentang BPK, maka Calon Anggota BPK yang pernah menjabat di lingkungan Pengelola Keuangan Negara, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf j," tulis MA dalam pendapat hukumnya.
"Dengan demikian, harus dimaknai Pasal 13 huruf j UU tentang BPK dimaksudkan agar calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK," begitu tertulis pada poin ketiga.
Meskipun demikian, dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR.
Sebagai informasi Pasal 13 UU BPK membeberkan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Adapun syarat yang tercantum dalam Pasal 13 huruf j adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK. Namun, gugatan tersebut kandas.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang tersebut, terdapat dua calon anggota BPK yang MAKI duga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman dan Harry.
Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA).
(mts/kid)