Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan gugatan putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait Partai Berkarya.
Putusan PT TUN menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT TUN Jakarta, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku belum mengambil keputusan mengenai langkah lanjutan untuk merespons putusan tersebut. Yasonna mengatakan pihaknya bakal mempelajari lebih dulu putusan PT TUN.
"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita enggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," kata Yasonna.
Yasonna menyatakan pemerintah akan taat pada hukum. Ia mengajak publik untuk melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai PT TUN memenangkan gugatan Tommy.
"Itu adalah putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," kata Picunang.
Picunang mengklaim Kemenkumham bakal membela Surat Keputusan yang mereka keluarkan. SK Kemenkumham itu mengakui kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr.
Menurutnya, putusan PT TUN Jakarta tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham yang telah dipegang pihaknya.
"Masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insya Allah Selasa besok 7 September 2021 Ketum Muchdi dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Berkarya menggelar Munaslub pada 12 Juli 2020. Munaslub menunjuk Muchdi Pr sebagai ketua umum partai menggantikan Tommy Soeharto dan Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Priyo Budi Santoso.
(dmi/fra)