Sekjen Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengklaim Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengembalikan legalitas kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto.
Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang berlaku saat ini masih mengakui kepemimpinan Ketua Umum Partai Berkarya yang sah dipegang oleh Muchdi Pr.
"Dalam perkembangannya, dari pembicaraan terakhir, kami berterima kasih atas respons baru yang simpatik dari Menkumham, Pak Yasonna Laoly," kata Priyo dalam keterangan resminya, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami apresiasi respons positif beliau untuk mengembalikan legalitas kepemimpinan partai kepada yang berhak atas dasar keadilan, keadaban dan kepatutan," ucap Priyo menambahkan.
Partai Berkarya sempat dirundung konflik internal selepas Pilpres 2019 lalu. Kala itu, kepengurusan Berkarya terpecah menjadi dua kubu: kubu Tommy Soeharto dan kubu Muchdi Pr.
Baik Tommy maupun Muchdi lantas mengklaim berstatus sebagai Ketum yang sah. Kemudian, kepengurusan Muchdi Pr yang diakui dan mendapatkan SK kepengurusan yang sah dari Kemenkumham.
Lebih lanjut, Priyo menuding pecahnya kepengurusan Partai Berkarya karena ulah dari Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang. Ia menilai Picunang sebagai politikus yang lihai memanipulasi fakta sehingga gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) memenuhi kuorum.
Munaslub Partai Berkarya yang digelar pada Juli 2020 lalu melengserkan Tommy Soeharto dari jabatan Ketum dan menetapkan Muchdi sebagai ketua baru.
"Padahal dalam AD/ART disyaratkan Munas penggantian Ketum butuh persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia. Faktanya 32 DPW Propinsi dan mayoritas total DPD Kabupaten/Kota sampaikan dukungan kesetiaan kepada Tommy," tutur dia.
Keanehan tak sampai di situ, Priyo mengaku heran Yasonna Laoly justru mengeluarkan SK kubu Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang sebagai kepengurusan Berkarya yang sah.
Ia bahkan menduga adanya keterlibatan pejabat oknum penguasa hingga SK pengesahan Muchdi Pr itu bisa dikeluarkan.
"Kesaksian beberapa pengurus menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tinggi yang berkuasa ke Kemenkumham sehingga keluar SK tersebut," ucap Priyo.
(rzr/ugo)