17 Tahun Kasus Munir Gelap di Era SBY hingga Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 11:00 WIB
Istri Munir, Suciwati, menyatakan kasus suaminya belum selesai selama dalang pembunuhnya belum terungkap. Dia mengaku putus harap terhadap pemerintahan Jokowi.
Suciwati dengan latar belakang gambar mendiang suaminya, Munir Said Thalib yang tewas dibunuh pada 2004 silam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

"Kalau kita mencintai negara, ya, sebagai bangsa saya mencintai dengan segala keragaman dan keelokan bangsa ini. Tapi, sebagai orang yang kritis melihat pemerintah hari ini, saya terus terang menolak dengan kepemimpinan orang yang model kayak Jokowi. Terus terang, dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia [HAM], dia [Presiden Joko Widodo] nothing buat saya."

Kalimat itu terlontar dari mulut Suciwati, istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib, saat ditanya sikapnya terhadap bangsa dan negara ini. Sudah 17 tahun lamanya, waktu yang sangat panjang dan melelahkan, Suciwati terus mencari dan berusaha merebut keadilan atas kasus suaminya. Selama belasan tahun upaya itu senantiasa membentur tembok kekuasaan.

17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, dibunuh. Munir mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menyimpulkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik di tubuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses hukum sudah berjalan. Pollycarpus Budihari Priyanto divonis oleh majelis hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut.

Pollycarpus hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008. Ia bebas pada Agustus 2018 lalu setelah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari. 

Aktor lain yang menjalani hukuman kasus Munir adalah Indra Setiawan, mantan Direktur Garuda Indonesia yang divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah memberi bantuan pembunuhan berencana terhadap Munir. Indra bebas pada April 2008 setelah menjalani masa tahanan sesuai keputusan PN Jakarta Pusat. 

Selain Pollycarpus dan Indra, ada Muchdi Prawirandjono yang juga terlibat kasus Munir. Namun Muchdi Pr divonis bebas oleh  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2008 lalu. Kejaksaan Agung tidak mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.

Pihak BIN yang selama ini dikaitkan dalam kasus pembunuhan Munir juga menyatakan kasus ini telah selesai. Hal itu diucapkan Deputi VII BIN Wawan Purwanto saat dimintai keterangan mengenai kelanjutan kasus Munir. 

"Itu sudah selesai mas, tak perlu diangkat lagi," ujar Wawan kepada CNNIndoonesia.com, Selasa (7/9).

Namun Suciwati menolak keras untuk menyatakan kasus sudah selesai. Ia belum mendapat keadilan yang terus dicarinya selama 17 tahun ini. Ia tetap menuntut tanggung jawab negara kendati rezim silih berganti.

"Selama dalang penjahatnya itu belum ketemu, belum diadili, kita bilang tidak. Enggak ada yang namanya selesai. Selesai itu kalau dalangnya dibawa ke pengadilan," kata dia.

2 Rezim 'Kosong'

Perjalanan penanganan kasus pembunuhan Munir terjadi di dua rezim yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi). Bagi Suciwati, keduanya gagal.

Mengutip pernyataan SBY, Suciwati menuturkan bahwa kasus Munir merupakan ujian sejarah. Namun, SBY tak berhasil mengungkap dalang pembunuhan untuk kemudian diseret ke muka pengadilan.

Bahkan, dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) raib hingga saat ini. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah pihak seperti anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid di sidang sengketa informasi 2016 lalu, dokumen investigasi sudah diserahkan ke SBY tetapi belum diumumkan ke publik.

"Dari rezim SBY dua kali kita bisa lihat bagaimana dia tidak mampu dan tidak mau, karena kita bisa lihat statement-nya SBY ketika TPF memeriksa Hendropriyono dan Hendropiyono menolak sebagai Kepala BIN waktu itu. SBY hanya bilang kecewa. Apakah itu bagian dari penegakan hukum atau ini soal emosi," tutur Suciwati.

"Ini kamu kepala negara, kamu presiden, kenapa kamu tidak menuntut kepada aparatmu untuk menindaklanjuti apa yang harusnya dibawa. Jadi, harusnya diperiksa kemudian ditindaklanjuti, dan kita bisa melihat itu dengan kasat mata, akhirnya hasilnya nol," lanjutnya.

Sementara untuk Jokowi, Suciwati menilai mantan Wali Kota Solo itu lepas tanggung jawab.

Suaranya melalui sambungan telepon meninggi ketika ia menyebut para terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu justru dibiarkan bergabung ke dalam lingkaran kekuasaan.

Menurut Suciwati, dokumen TPF bukan menjadi satu-satunya pintu masuk untuk mengusut kembali kasus Munir. Ada banyak solusi bagi Jokowi untuk bisa berbuat seperti memanggil kembali mantan anggota TPF dan menindaklanjuti fakta persidangan.

"Kita bisa melihat di sana bagaimana hakim memutuskan bahwa ini adalah pemufakatan jahat, bagaimana di proses pengadilan itu ada link ke BIN [Badan Intelijen Negara]. Itu sudah jelas sekali, dan itu kemudian di-ignore. Jadi, buat kami sebagai keluarga korban itu hal yang sangat mengerikan sebagai sebuah negara yang katanya harusnya menegakkan hukum dan hak asasi, itu tidak ada," ucap dia.

Kasus Munir akan kedaluwarsa pada 2022 atau tepat 18 tahun pasca peristiwa. Baca halaman selanjutnya....

Melawan Kedaluwarsa Kasus Munir

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER