Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, dalam surat itu pihaknya meminta Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelesaikan proses hukum pidana penghilangan nyawa yang telah terjadi pada 2004 silam.
"Kami juga melihat memang ada terduga lain yang belum diproses secara hukum, dari situ kemudian kami kirim surat, sepakati di sidang paripurna bahwa harus ada percepatan dan mengirim surat ke Presiden untuk perintahkan Kapolri agar mempercepat proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang diduga terlibat," kata Sandra dalam diskusi Audiensi Publik Penuntasan Kasus Munir yang digelar secara daring, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandra mengatakan surat itu telah dikirimkan sejak Juni 2021. Namun, menurutnya, sejauh ini belum ada respons dari pihak Istana Kepresidenan terkait surat tersebut.
"Sejauh yang saya tahu, surat dari Komnas HAM dikirim bulan Juni ke presiden dan sejauh yang saya ketahui belum ada respons," ujarnya.
Di satu sisi, bukan itu saja surat yang dikirim Komnas HAM ke Jokowi dalam beberapa bulan terakhir. Komnas HAM pun mengirimkan surat meminta waktu Jokowi untuk menjelaskan kesimpulan lembaga tersebut terkait pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan bahwa memang masih ada terduga pelaku dalam kasus pembunuhan Munir yang belum diperiksa secara pidana.
"Saya kira juga bukan hanya ada pelaku yang belum pernah diperiksa secara pro justitia, sebut aja AM Hendropriyono, agen BIN Bambang Irawan, itu memang belum pernah diperiksa, dan ini menjadi rekomendasi Tim Pencari Hukum," kata Arif.
AM Hendropriyono merupakan Kepala BIN ketika Munir tewas diracun. Nama Hendropriyono juga muncul dalam laporan TPF kasus Munir.
Sementara, nama Bambang Irawan juga muncul dalam kasus ini karena diduga memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Dalam kasus Munir, baru dua orang yang telah menjalani proses pidana. Pertama ialah Pollycarpus yang merupakan pilot pesawat Garuda yang ditumpangi Munir ketika berangkat ke Belanda. Pollycarpus saat itu mendapat hukuman 14 tahun penjara. Ia bebas pada 29 Agustus 2018 setelah menerima remisi 4 tahun 6 bulan 20 hari, namun ia telah meninggal 17 Oktober 2020 karena sakit.
Selain Pollycarpus, terpidana kedua ialah mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2008 memvonis Indra terbukti memberi bantuan terhadap pembunuhan berencana Munir dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara.