Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta publik membaca putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung soal izin reklamasi Pulau H secara utuh.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menekankan, pihaknya menghormati putusan MA terkait izin reklamasi Pulau H.
Riza memastikan Pemprov akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut. Ia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.
"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," tuturnya.
Dikutip dari situsnya, MA mengabulkan PK yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," demikian dikutip dari situs MA, Kamis (2/9).
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi.
(dmi/arh)