Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H di Teluk Jakarta.
"Belum (dapat salinannya), kalau sudah dapat saya infokan ya biar lebih pasti, bunyi amar putusannya lengkap nanti kalau udah pemberitahuan," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/9).
Yayan mengatakan pihaknya belum mau menerjemahkan amar putusan yang telah diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amar putusan persisnya nanti ada di pemberitahuan putusan. Kalau itu cuma di web takut salah terjemahkan karena belakangnya tolak gugatan, berarti kan menolak gugatan , cuma depannya mengabulkan PK. Itu yang bikin ramai," katanya.
MA sebelumnya mengabulkan PK yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait izin reklamasi pulau H, di Teluk Jakarta.
"Kabul PK, Batal Judex Juris, Adili Kembali, Tolak Gugatan (CF.JF.PT)," dikutip dari situs MA, Kamis (2/9).
Judex juris dalam perkara ini merupakan putusan di tingkat MA sebelumnya, yang adalah Kasasi, yang memenangkan pihak Anies.
Perkara PK tersebut diputus pada 19 Agustus 2021 dengan komposisi hakim yang mengadili perkara adalah Yosran, Yulius, dan Supandi.
Permohonan dengan nomor register 84 PK/TUN/2021 ini tercatat memiliki Pemohon atas nama PT Taman Harapan Indah, dengan Termohon adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (2/9) lalu, Yayan justru mengatakan bahwa putusan PK itu memenangkan pihaknya.
"Baca putusan yang lengkap sampai ujung kalimatnya... adili kembali, tolak gugatan penggugat," ucap dia, melalui pesan singkat.
(yoa/kid)