Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, Muhammad Mualimin mengatakan korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat peristiwa yang menimpanya.
Mualimin menegaskan korban tidak secara serampangan menjelaskan keadaan dirinya dalam surat terbuka yang telah tersebar beberapa waktu lalu.
"Ini (pelecehan seksual) kan membuat orang sakit jasmani rohaninya kena psikisnya kena. Bahkan orang menjadi PTSD gara gara ulah mereka," kata Mualimin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTSD atau gangguan stres pascatrauma adalah gangguan mental yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa yang tidak menyenangkan. Gangguan kecemasan PTSD membuat penderitanya teringat pada kejadian traumatis.
MS diduga dilecehkan dan dirundung oleh rekan-rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kasus tersebut sudah ditangani kepolisian setelah viral di media sosial.
Mualimin mengatakan gangguan tersebut merupakan dampak dari dugaan pelecehan yang dialami dan ditahan korban selama bertahun-tahun.
Selain itu, PTSD yang dialami oleh korban merupakan diagnosis dari pemeriksaan psikiater yang sebelumnya MS jalani.
"Jadi dia tidak bicara ngawur atau sembarangan," ujar Mualimin.
Lebih lanjut, Mualimin menyebut bahwa MS ingin mendapatkan keadilan secara hukum. Korban berharap kasus ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Terlebih hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini belum juga disahkan.
Menurut Mualimin, masalah ini bukan persoalan sepele. Sebab, kasus pelecehan seksual di tempat kerja seperti ini terjadi di banyak tempat.
"Di Indonesia ini banyak sekali yang mengalami," kata Mualimin.