Aktivis Semprot KPI Biarkan Pelecehan Seksual Terjadi Menahun

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Sep 2021 14:11 WIB
Sejumlah aktivis mengkritik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah membiarkan dugaan kasus kekerasan seksual menahun di lembaga itu
Gedung KPI. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah aktivis mengkritik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah membiarkan dugaan kasus kekerasan seksual dan perundungan menahun di lembaga itu

"Hari ini kita melihat ada pembiaran terhadap kekerasan yang bertumpuk, kekerasan fisik, mental, verbal dan seksual yang dilakukan oleh delapan staf KPI dan berjalan selama 10 tahun," kata advokat Dian Kartikasari dalam jumpa pers daring, Sabtu (4/9).

Menurutnya, tindakan pembiaran tersebut membuat kepercayaan kepada KPI menurun. KPI seharusnya mempunyai amanah untuk menjaga penyiaran agar tidak melanggar tata susila dan tidak melanggar tata kemanusaian, serta mencerdaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian pun mempertanyakan sebenarnya siapa pelaku kekerasan seksual tersebut sehingga mereka mendapat impunitas yang telah berjalan menahun.

"Apakah 8 berandal apakah di antara mereka punya hubungan dengan anggota dewan, atau kah mereka adalah famili komisioner, atau pejabat pejabat lain," ujar Dian.

Hal itu menurut Dian sangat penting untuk diungkap sehingga masyarakat bisa melihat dengan jelas bahawa sebenarnya relasi kuasa itu ada dan terjadi di lingkungan lembaga negara.

Selain itu, kata Dian, kasus kekerasan seksual dan perundungan tersebut juga menunjukan kelembagaan negara terutama KPI dan mungkin lembaga lain sangat patriarkis.

"Jadi mereka sangat menunjukan bias gender. Di mana orang tidak sesuai dengan konsep gedernya, kalau laki-laki tidak kelihatan macho, tidak kelihatan gagah perkasa maka bisa dirundung oleh mereka," kata Dian.

Dipidanakan

Senada, Wiwik Afifah dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), melihat bahwa masalah di institusi negara itu salah satunya tentang bagaimana sebuah institusi itu menempatkan keadilan gender.

"Apakah ada aturan di dalam internal organisasi terkait dengan implementasi keadilan gender. Kami melihat bahwa tidak banyak institusi yang kemudian memiliki entah itu SOP, kode etik terkait dengan keadilan gender mengingat relasi kuasa yang menyimpang itu menjadi peluang adanya kekerasan," kata Wiwik.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual dan kekerasan itu sudah termasuk ke dalam kategori kejahatan maka penyelesaiannya pun tidak boleh hanya sebatas administrasi karena ada unsur pidana.

Tidak cukup sampai di situ, Wiwik juga menilai bahwa hukum terkait pelecehan seksual masih sangat lemah. Saat ini negara masih menggunakan KUHP sedangkan dari pihak institusi kerja juga tidak ada upaya yang kuat dari sisi aturan atau kepastian hukum untuk membela korban.

"Menjadi hal yang penting untuk mendorong RUU kekerasan seksual segara dibahas dan disahkan khususnya tentang pencegahan dan penanganan serta pemulihan korban," ujar Wiwik.

Sebelumnya, setelah kasus kekerasan seksual dan perundungan di KPI Pusat viral di dunia maya, KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga tersebut.

Total ada tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan langkah ini diambil oleh pihaknya dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9) lalu.

(mrh/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER