Korban Pelecehan KPI Terguncang Dengar Bakal Dilaporkan Balik

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 14:51 WIB
Ilustrasi kasus pelecehan di KPI. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum dan pendamping pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan kerjanya menyayangkan rencana terduga melaporkan balik korban.

Kuasa hukum korban MS, Muhammad Mualimin menyebut rencana pelaporan balik tersebut sebagai upaya menjatuhkan moral dan keberanian korban.

"Kami melihatnya sebagai upaya untuk menjatuhkan moral dan keberanian korban,"kata Mualimin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/9).

Karena tindakan tersebut, kondisi korban menjadi tidak stabil. Menurut Mualimin, MS menjadi sedih setelah membaca pemberitaan mengenai rencana pelaporan balik tersebut.

"Dia sedih melihat berita, dia ini korban mau mencari keadilan malah diancam akan dilaporkan. Itu kan meruntuhkan jiwa dan hatinya," tutur Mualimin.

Lebih lanjut, mengenai terduga pelaku yang menyangkal telah melakukan pelecehan, menurut Mualimin hal itu sudah menjadi hal biasa yang dilakukan para terlapor. Ia juga menyebut bahwa pelaporan balik oleh para terduga pelaku merupakan hak mereka.

"Namanya orang terlapor kan menyangkal sesuatu yang biasa itu hak hukum mereka," ujarnya.

Tapi Mualimin juga merasa geram mendengar pernyataan kuasa hukum terduga pelaku di salah satu media massa yang menyebut bahwa tindakan para terlapor hanya sebatas bercanda. Sebab, tindakan itu menghancurkan kondisi psikis korban hingga akhirnya ia mengalami gangguan stres atau PTSD dan gangguan kesehatan.

"Itu keterlaluan orang pelaku melakukan itu bilang bercandaan padahal korban merasa itu bukan bercanda. Bahkan itu menghancurkan psikis dia masa begitu bercanda," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai KPI Pusat berencana melaporkan balik korban karena identitas pribadi mereka disebutkan di rilis yang menyebar di media sosial.

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan akibat tindakan itu, para terlapor terkena cyber bullying di media sosial.

"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, mengutipAntara, Senin (6/9).

Selain itu, Tegar juga menyebut bahwa peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi pada 2015 tidak ada dan didukung bukti.

"Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun," kata Tegar.

(iam/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK