Kemendagri memberhentikan sementara Nurdin Abdullah daru jabatannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengonfirmasi kabar itu. Ia menyebut Nurdin diberhentikan karena kasus korupsi yang menjeratnya.
"Diberhentikan sementara karena masih dalam proses hukum," kata Akmal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Meski Nurdin diberhentikan, ia menyebut pemerintahan Sulawesi Selatan tetap berjalan. Akmal mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan kembali dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dipimpin) Wagub sebagai Plt. gubernur," tuturnya.
Posisi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan diduduki oleh Andi Sudirman Sulaiman. Andi didapuk menjadi Plt. Gubernur Sulawesi Selatan sejak akhir Februari. Ia mengisi posisi yang ditinggalkan Nurdin usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah diringkus KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar pada Jumat (26/2). Ia diringkus dengan menerima suap dari sejumlah kontraktor yang menginginkan proyek infrastruktur.
Dalam sidang dakwaan, jaksa KPK menyebut Nurdin menerima uang haram mencapai Rp13 miliar. Jaksa pun mendakwa Nurdin dengan pasal berlapis.
Nurdin dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.