Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) malam. Nurdin ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.
Nurdin Abdullah merupakan gubernur pertama di Indonesia dengan gelar profesor di bidang pertanian. Nurdin juga diketahui sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar.
Ia juga sempat menekuni dunia pertanian dengan menempuh pendidikan magister dan doktoral di Kyushu University, Jepang. Di Universitas yang sama, ia pun menyelesaikan studi S3 Doktor of Agriculture.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terjun ke dunia politik, pria kelahiran Pare-pare 7 Februari 1963 itu dikenal sebagai seorang akademisi dan sempat menempati beberapa jabatan struktural di universitas maupun perusahaan swasta.
Nurdin pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, selama 10 tahun. Keahliannya di bidang pertanian menjadikan Nurdin sukses mengoptimalkan potensi Kabupaten Bantaeng.
Keberhasilan di Kabupaten Bantaeng membuatnya memiliki modal besar untuk masuk dalam bursa Pilgub Sulsel bersama Andi Sudirman Sulaiman.
Diusung oleh tiga partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman mendapatkan suara terbanyak pada Pilgub Sulsel, dan akhirnya terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2018-2023.
Lihat juga:KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah |
Sederet penghargaan banyak didapatkan selama berkarier. Pada 15 Agustus 2016, ia menerima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dan UKM dari Presiden Indonesia Joko Widodo.
Tanda jasa ini dianugerahkan kepada empat tokoh yang dinilai telah memberikan sumbangsih dalam bidang sosial kemanusiaan.
Pada Mei 2015, Nurdin juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Perubahan dari surat kabar Republika bersama tiga pejabat daerah lainnya.
Saat ini, Nurdin bersama lima orang lainnya yang ditangkap pada Jumat malam sebelumnya telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Nurdin langsung menjalani pemeriksaan terkait penangkapannya.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum Nurdin beserta pihak lain yang diamankan.
(can/asr)