KPK: Ada Pejabat Lapor Harta Minus Rp1,7 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 17:26 WIB
KPK mencatat harta kekayaan terendah seorang pejabat di kementerian atau lembaga adalah minus Rp1,7 triliun, tertinggi mencapai Rp8 triliun. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rata-rata harta kekayaan para pejabat negara di semua instansi pemerintahan mulai dari legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam paparannya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut harta kekayaan terendah dimiliki seorang pejabat di kementerian atau lembaga dengan minus Rp1,7 triliun. Sedangkan, harta kekayaan tertinggi mencapai Rp8 triliun, yang berada di instansi yang sama.

"Di antara kementerian lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 triliun. Jadi, kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama tertingginya bisa Rp8 triliun," kata Pahala, Selasa (7/9).

Namun, menurut dia, angka itu boleh jadi tidak tepat. Sebab, beberapa pejabat yang berlatar belakang pengusaha kerap hanya memasukkan nilai saham perusahaan, bukan nilai perusahaan mereka.

"Berapa sahamnya tercatat itu saja dicatat. Oleh karena itu ada kemungkinan di lapangan berbeda," kata Pahala.

Sementara itu, Pahala lebih lanjut mengungkap bahwa DPR menjadi instansi pemerintah dengan rata-rata harta kekayaan tertinggi di antara instansi lain, yang angkanya mencapai Rp23 miliar. Disusul DPRD kabupaten kota Rp14 miliar, DPD Rp6,6 miliar, BUMN Rp3,6 miliar, dan DPRD provinsi Rp2,5 miliar.

Disusul pemerintah provinsi di posisi enam dengan rata-rata harta kekayaan pejabatnya di angka Rp1,7 miliar, lalu kementerian Rp1,5 miliar. Sisanya ada BUMD, pejabat di lembaga yudikatif, lalu pemerintah kabupaten kota di angka Rp900 juta sampai Rp1 miliar.

"Umumnya yang menunjukkan kekayaan yang tinggi, yang masih pengusaha yang masuk ke dalam bidang itu," kata dia.

(thr/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK