KPK: Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara Masih Berjalan

CNN Indonesia
Senin, 06 Sep 2021 14:55 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegaram Rita Widyasari diduga melakukan pencucian uang dari korupsi dan gratifikasi terkait sejumlah proyek sebesar Rp436 miliar.
KPK memastikan kasus dugaan TPPU antan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari masih berproses di tahap penyidikan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari masih berproses di tahap penyidikan.

"Kami sampaikan bahwa KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya, sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (6/9).

Ali menyebut KPK terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara TPPU Rita sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, jika ditemukan bukti yang cukup, pihaknya tak akan ragu menjerat tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka dalam pengembangannya," kata Ali.

Sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Terbaru, Rita disebut-sebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rita disebut memberi uang Rp5.197.800.000 kepada Robin.

Belum diketahui secara pasti pemberian uang kepada Robin tersebut terkait perkara apa. Selain Rita, sejumlah pihak lain, seperti Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberi uang ke Robin.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER