KPK Periksa Ajudan Lili untuk Tersangka Sekda Tanjungbalai

CNN Indonesia
Senin, 06 Sep 2021 16:24 WIB
KPK belum berkomentar tentang materi yang hendak digali penyidik terhadap Dita, termasuk hubungannya terhadap Lili Pintauli Siregar.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Oktavia Dita Sari terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Ia akan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada.

Dita merupakan ajudan dari Komisioner Lili Pintauli Siregar.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk tersangka YM [Yusmada] dkk, atas nama Oktavia Dita Sari," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik terhadap Dita, termasuk hubungannya terhadap Lili.

Lili sebelumnya dihukum oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Salah satu pelanggaran etik yang terbukti yakni Lili dinilai berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna membicarakan perkembangan penanganan kasus lelang jabatan.

"Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kauambil," ucap anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menirukan keterangan Lili.

"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.

"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Albertina.

Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuhanbatu Utara.

"Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa [Lili Pintauli] setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan," ungkap Albertina.

"Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK," lanjutnya.

Sementara itu, Yusmada ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Syahrial dengan uang Rp200 juta untuk bisa terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai. Saat ini, ia sudah menjalani masa penahanan.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER