MUI Buka Suara soal Fatwa Ahmadiyah Sesat yang Diteken Ma'ruf

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 21:21 WIB
Masjid Ahmadiyah di Sintang yang dirusak sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. (dok. istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, Yusnar Yusuf menyatakan tindakan persekusi dan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah tak semata disebabkan oleh fatwa MUI yang menyatakan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.

Diketahui, fatwa MUI terkait aliran Ahmadiyah yang dianggap sesat itu terbit pada Juli 2005 lalu dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI periode 2001-2007, Ma'ruf Amin, yang kini menjabat Wakil Presiden RI.

Fatwa MUI itu mengatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah dianggap ajaran menyimpang 'di luar Islam' yang harus dibubarkan oleh pemerintah. Perbedaan teologi antara Ahmadiyah dan Islam tidak dapat ditoleransi.

"Masalah persekusi itu dua hal yang berbeda. Bacanya, jangan baca karena ada fatwa terus lalu dipersekusi. Enggak juga. Dalam persekusi itu kan bukan dari karena fatwa juga," kata Yusnar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

Hal itu ia sampaikan merespons desakan elemen masyarakat sipil untuk mencabut fatwa MUI yang dinilai sebagai pemicu persekusi dan penyerangan terhadap masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar baru-baru ini.

Yusnar menegaskan MUI melewati banyak pertimbangan dalam membuat sebuah fatwa, yang harus disusun berdasarkan kronologis, fakta sejarah dan fakta di lapangan.

"Harus ada poin-poin kenapa sampai dikatakan sesat itu bukan hanya pemikiran. Tapi ada fakta di lapangan," kata Yusnar.

Yusnar menegaskan bahwa MUI melarang masyarakat dan umat Islam melakukan diskriminasi dan persekusi terhadap jemaat Ahmadiyah. Terlebih lagi, sampai main hakim hingga merusak tempat ibadah milik Ahmadiyah.

"Yang melakukan perusakan masjid itu masuk pidana. Itu harus diselesaikan oleh polisi. Jangan dibakar gitu dong. Jadi dibedakan ini masalah polisi, ini masalah fatwa," kata Yusnar.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pun mempertanyakan pihak-pihak yang menuding Fatwa MUI soal Ahmadiyah sebagai pemicu timbulnya tindak kekerasan.

"Saya bertanya, dari mana tahu pemicu dari fatwa MUI. Dari mana? Kok tahu pemicunya itu? fatwa kan jelas tidak bisa ditawar-tawar," kata Hasanuddin.

Hasanuddin menilai bahwa tanggung jawab MUI ketika mengeluarkan fatwa bukan semata-mata hanya kepada masyarakat, melainkan juga untuk Allah SWT. Ia menilai masyarakat tinggal mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.

"Begitu fatwa sudah keluar tinggal masyarakat mematuhi. Ahmadiyah juga mematuhi gimana fatwanya. Sudah jelas kan itu kufur," kata dia.

Patuhi Hukum

Senada, Hasanuddin mengimbau agar umat Islam tak main hakim sendiri untuk mempersekusi jemaat Ahmadiyah. Ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan langsung ke pihak berwajib bila di lapangan terdapat pelanggaran.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas pun meminta kepada pihak-pihak yang membela Ahmadiyah bukan justru meminta MUI untuk mencabut fatwa. Melainkan meminta kepada Ahmadiyah untuk tidak mengacak-acak ajaran Islam.

"Bukannya meminta MUI untuk mencabut fatwanya, tapi mereka meminta Ahmadiyah untuk tidak mengacak-acak pokok-pokok ajaran agama Islam yang ada," kata Anwar.

Anwar meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk memberi nama kepercayaan dan keyakinannya itu dengan nama agama tersendiri, bukan Islam. Jika sudah demikian, maka MUI tak akan mempersoalkan hal tersebut.

Anwar membandingkan kondisi Ahmadiyah di Indonesia dan Pakistan. Di Pakistan, kata dia, jemaat Ahmadiyah tak mengakui sebagai bagian dari Islam. Melainkan agama tersendiri dengan nama Ahmadiyah.

"Oleh karena itu MUI menyarankan kepada pihak Ahmadiyah supaya mereka bisa tenang dan bebas melaksanakan ibadah dan ajaran agamanya maka silahkan saja mereka memproklamirkan Ahmadiyah itu sebagai sebuah agama tersendiri," kata dia.

(rzr/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK