Tuai Kritik, Baleg DPR Sebut RUU TPKS Masih Draf Awal

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 01:51 WIB
Wakil ketua Baleg DPR menegaskan dalam pembahasan RUU sejatinya tak bersifat menang atau kalah, tetapi menyelesaikan semua dengan dialog.
Aktivis Perempuan melakukan aksi di Jakarta meminta pemerintah mengakui kekerasan seksual sebagai pelanggaran HAM, Jakarta, 8 Maret 2021. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih berstatus draf awal, dan masih dalam tahap pembahasan.

Pihaknya terbuka dalam menerima berbagai pandangan dan masukan terkait perubahan atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut.

"RUU TPKS berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyampaikan, munculnya kritik atau masukan dari berbagai kelompok merupakan hal yang wajar. Menurutnya, kritik justru memperlihatkan bahwa RUU PKS ini telah mengalami kemajuan.

"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," ujarnya.

Meski demikian, Willy menegaskan bahwa pembahasan RUU tidak bersifat menang atau kalah (zero sum game). Willy mengatakan, perbedaan yang muncul terkait materi RUU TPKS atau perbedaan paradigma lainnya dalam konteks kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan berdialog.

"Adapun Terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," kata dia.

Sebelumnya, draf RUU TPKS menuai kritik karena menghapus banyak pasal krusial dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. Perubahan nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS juga disorot karena dinilai menghilangkan makna filosofis penghapusan kekerasan seksual.

Dalam draf RUU TPKS, sebanyak 85 pasal dihilangkan. RUU TPKS juga memangkas 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 4 bentuk. Usulan terbaru ini juga menuai kritik karena dinilai masih ada ketimpangan hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER