RUU PKS Diusulkan Ganti Nama, Tanpa Kata Penghapusan

CNN Indonesia
Selasa, 31 Agu 2021 02:48 WIB
Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabari Barus, mengusulkan agar kata penghapusan dalam judul RUU PKS dihilangkan.
Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabari Barus, mengusulkan agar kata penghapusan dalam judul RUU PKS dihilangkan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabari Barus, mengusulkan agar kata penghapusan dalam judul Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dihilangkan.

Anggota Tim Ahli Baleg DPR, Sabari Barus, mengusulkan agar judul RUU PKS diganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak.

"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, langkah mengganti judul ini akan membuat aparat penegak hukum lebih mudah dalam menegakkan aturan.

Sabari berkata, ada lima jenis TPKS yang diatur dalam RUU TPKS nantinya, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, dan TPKS yang disertai perbuatan pidana lain.

Sabari menambahkan, pihaknya juga mengusulkan TPKS masuk dalam tindak pidana khusus.

"RUU ini nantinya menggunakan perspektif korban dalam penindakan hukum," imbuhnya.

Sejumlah elemen masyarakat telah mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PKS sejak lama. RUU PKS diketahui masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Langkah ini pun sempat dinilai memberi sinyal positif bagi perlindungan korban kekerasan seksual.

Pengacara publik Candra Dewi mendukung RUU PKS segera disahkan oleh DPR setelah rancangan beleid itu masuk daftar prolegnas prioritas 2021. Dia menilai beberapa ketentuan dalam draf RUU PKS turut membantu upaya pelindungan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Candra Dewi menyampaikan hal tersebut dalam sesi seminar virtual yang diadakan Unit Kajian Gender dan Seksualitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maret lalu.

Dia menjelaskan, beberapa ketentuan RUU PKS mengatur mekanisme pendampingan korban kekerasan, sehingga para pendamping nantinya tidak dapat dijerat pidana, termasuk di antaranya oleh ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(mts/agn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER