Mediasi Kasus UU ITE dengan Ketua DPRD, Bupati Solok Mangkir
Bupati Solok Epyardi Asda tak menghadiri upaya mediasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan panggilan tersebut bertujuan sebagai upaya mediasi antara Dodi dengan Epyardi.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi. Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan," kata Satake kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Satake menyebut hanya Dodi yang datang dalam agenda mediasi ini. Ia didampingi kuasa hukumnya, Yuta dan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri. Setelah menunggu sekitar satu jam, Dodi akhirnya meninggalkan Polda Sumbar.
"Namun terpaksa pulang setelah menunggu sekitar satu jam," ujarnya.
Menurut Satake, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik itu karena mediasi tak tecapai. Pihaknya pun telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ini.
"Proses penyelidikan kasusnya dilanjutkan, karena mediasi tidak terlaksana," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal, menghormati proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dodi. Ia mengakui kliennya menerima surat mediasi dari penyidik Polda Sumbar.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan pencemaran nama baik pada Juli lalu. Dodi tak terima Epyardi menyebarkan video berisi penghinaan ke dalam grup WhatsApp.
Dodi melaporkan Epyardi dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).