Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Soroti Over Kapasitas Napi

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 13:20 WIB
Bekas kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Overcrowding dinilai salah satu penyebab mitigasi kebakaran sulit dilakukan di lapas. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut kelebihan kapasitas penghuni atau overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, membuat mitigasi kebakaran menjadi sulit.

"Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (8/9).

Maidina memaparkan per Agustus 2021, Lapas Kelas I Tangerang memuat penghuni sebanyak 2.087 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitas lapas tersebut hanya untuk 600 narapidana.

"Dengan kondisi ini beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245 persen," ujarnya.

Menurut Maidina, overcrowding lapas disebabkan sistem peradilan pidana di Indonesia sangat bergantung dengan penggunaan pidana penjara sebagai hukuman utama. Padahal, banyak hukuman alternatif untuk mencegah kepadatan lapas.

"Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim dari pada bentuk pidana lain," katanya.

Maidina menyebut overcrowding lapas juga terjadi akibat beberapa masalah yang bersumber dari tidak harmonisnya sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan penjara.

Menurutnya, polisi, jaksa, dan hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar, seperti di Lapas Kelas I Tangerang.

Pihaknya mendorong agar sistem peradilan pidana tidak lagi bergantung pada pidana penjara, sehingga lapas tidak sesak. Hal ini bisa dimulai dalam proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

"Mayoritas penghuni rutan dan lapas berasal dari tindak pidana narkotika, dengan 28.241 WBP total di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Lapas Kelas I Tangerang, Banten kebakaran pada dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan 41 orang tewas, 8 orang mengalami luka bakar, dan puluhan lainnya luka ringan. 2 orang korban tewas merupakan WN Afrika Selatan dan Portugal.

Dikutip dari data Sistem Database Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), per tanggal 7 September, jumlah penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang mencapai 2.072 orang. Sementara, kapasitasnya hanya untuk 600 orang.

Jika merujuk data penghuni yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Agus Toyib, Lapas Tangerang kelebihan penghuni sebanyak 1.472 orang atau 245,3 persen.



(yla/fra)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK