Dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial SG dan S mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan tunjangan kerja sebesar 30 persen. Pemberian sanksi itu karena mereka terbukti melakukan pemerasan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sanksi diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal usai menerima aduan warga atas tindakan keduanya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada sopir bus," ujar Chaidir kepada wartawan, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir menjelaskan, SG yang berinisiatif memeras sopir bus tersebut. Sementara, petugas berinisial S tidak terlibat secara langsung, tapi S menerima titipan dari SG.
"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut keduanya menurut PP 52 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," paparnya.
Chaidir menjelaskan, penjatuhan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) itu akan berlangsung selama sembilan bulan. Selain itu, kedua petugas itu, kata dia, juga telah dibebastugaskan.
"Yang bersangkutan dibebaskan tugas dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalu lintas di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain, yang sifatnya tidak strategis selama satu tahun," paparnya.
Menurut Chaidir, modus SG melakukan pemerasan demi kepentingan pribadi. Ia menilai, pelaku sudah rakus dan tidak disiplin.
"Kerakusan. Enggak disiplin. Makanya ini kita lakukan pembinaan seperti ini sesuai dengan aturan. Bilamana dalam pembinaan ini enam bulan tidak merubah itikad baiknya baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian," katanya.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, sebelumnya, melaporkan dugaan pemerasan oleh dua petugas Dishub DKI Jakarta terhadap sopir bus yang hendak mengantar warga miskin menuju lokasi vaksinasi Covid-19.
Menurut Tigor, bus yang mengangkut warga itu berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tiba-tiba bus rombongan warga disetop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar di depan ITC Cempaka Mas.
Tigor menjelaskan, kedua petugas itu menyampaikan berbagai alasan dan tekanan kepada sopir bus. Petugas itu kemudian memaksa meminta uang Rp500 ribu.
Jika sopir tidak memberikan uang itu, maka bus akan ditarik oleh Dishub Jakarta. Akhirnya, sopir bus itu memberikan uang Rp500 ribu, dan setelahnya kedua petugas itu pergi meninggalkan bus rombongan.