Komnas HAM Kirim Surat Panggil KPI soal Kasus Pelecehan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 14:50 WIB
Komnas HAM panggil KPI guna meminta keterangan terkait pelecehan seksual yang dialami pegawai lembaga itu. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat pemanggilan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian hari ini, Rabu (8/9). Pemanggilan itu dilakukan guna meminta keterangan terkait pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI, MS.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, keterangan yang akan dimintai pihaknya di antaranya kronologi peristiwa dan respons dari kedua pihak terkait.

"Hari ini kami akan berkirim surat permintaan keterangan kepada kepolisian dan KPI," kata Beka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/9).

Mulanya, surat itu akan dikirim pada Senin (6/9). Namun, pada hari itu surat yang dibuat belum rampung. Kemudian, pada Selasa (7/9) kemarin, surat tersebut baru masuk tahap finalisasi.

Sampai pagi tadi, pukul 6.37 WIB, Beka menyebut pihaknya masih melakukan finalisasi administrasi. Namun, ia memastikan bahwa surat tersebut akan secepatnya dikirim.

"Kami sedang finalisasi administrasi. Begitu selesai kami kirim," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima laporan dengan sejumlah bukti terkait pelecehan seksual yang dialami oleh MS di KPI. Laporan itu diberikan langsung oleh Kuasa hukum terduga korban, Rony E Hutahaean kepada Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Beka menyebut seharusnya Rony datang bersama MS, namun kondisi terduga korban tidak memungkinkan. Berdasarkan keterangan Rony, Ms masih mengalami trauma dan kelelahan. MS mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) akibat peristiwa yang menimpanya.

Di sisi lain, terduga pelaku juga akan melakukan pelaporan balik terhadap MS kepada kepolisian dan Komnas HAM. Rencana pelaporan balik itu disampaikan oleh kuasa hukum pelaku Tegar Putuhena.

Tegar menyatakan hal itu dilakukan karena rilis pers MS berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan cyber bullying baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

Selain itu, Tegar juga mengatakan pelaporan itu sekaligus untuk menguji Komnas HAM apakah lembaga tersebut bekerja secara profesional atau hanya mengikuti selera publik.

"Bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM," kata Tegar dalam keterangan tertulis yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (7/9).

(yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK