MA Menangkan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II

CNN Indonesia
Rabu, 08 Sep 2021 15:48 WIB
MA memenangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
Gedung Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) terkait gugatan perbuatan melawan hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin soal ucapan tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

"Amar putusan: tolak kasasi," demikian dikutip dari laman MA, Rabu (8/9).

Perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021 diputus pada Kamis, 2 September 2021. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung ST Burhanuddin digugat ke pengadilan atas pernyataannya yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dengan mengacu kepada hasil Rapat Paripurna DPR RI.

Trioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II yang menjadi kuasa hukum penggugat menyatakan yang berhak menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik, bukan DPR.

Pretty melanjutkan selama ini Komnas HAM mendapati hambatan karena Jaksa Agung tidak pernah memberikan surat perintah untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur Undang-undang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membatalkan putusan tersebut. Pengadilan tingkat banding memenangkan Jaksa Agung.

Dalam bagian pertimbangan, hakim banding berpendapat dan berkesimpulan tidak dapat menerima dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan sebagaimana putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut hakim, penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan termasuk sengketa Tindakan Pemerintahan harus didahului dengan upaya administratif sebagai premium remedium sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986.

Para advokat dari LBH Jakarta yang diberikan surat kuasa khusus, menurut majelis, belum atau tidak mengajukan banding administratif.

Mereka hanya sudah melayangkan keberatan administratif, di mana sudah mendapat balasan dari Kejaksaan Agung melalui Direktur Pelanggaran HAM Berat atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Poin surat balasan yakni Jaksa Agung tidak mencabut pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Tidak terima dengan putusan itu, Sumarsih dan Ho Kim Ngo lantas membawanya ke MA.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER