Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tak mempersoalkan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan praktik transaksional untuk meloloskan kandidat tertentu calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di DPR.
Dasco menilai KPK sudah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK tanpa didesak sekali pun oleh publik.
"KPK tentu akan menjalankan tugasnya untuk melakukan pemantauan. Terhadap misalnya yang terjadi ada dinamika-dinamika yang muncul yang mungkin dianggap nanti akan terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya," kata Dasco dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengakui sejak awal ada dinamika dalam pemilihan calon anggota BPK yang akan menjalani uji kelayakan di DPR. Dinamika ini turut menjadi sorotan publik.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengajak masyarakat untuk menjauhkan prasangka buruk terhadap proses uji kelayakan tersebut. Ia berharap semua pihak bisa ikut mengawasi jalannya uji kelayakan bagi calon anggota BPK.
"Saya pikir marilah nanti kita sama-sama memantau secara transparan, nanti kita pantau bagaimana hasilnya," kata Dasco.
Diberitakan beberapa media, banyak pihak yang meminta meminta agar KPK turut mengawasi seleksi calon anggota BPK di DPR. Pasalnya, santer isu dugaan ada permainan uang calon anggota BPK agar terpilih.
Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK RI pada 7-8 September 2021. Nama dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat formil, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, masih tercantum dalam daftar yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Sebagai informasi Pasal 13 UU BPK membeberkan calon yang mengikuti seleksi anggota badan pengawas itu harus memenuhi 11 syarat. Adapun syarat yang tercantum dalam Pasal 13 huruf j adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK. Namun, gugatan tersebut kandas. MAKI menemukan Dari 16 orang calon anggota BPK, terdapat dua calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman dan Harry.
Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA).