Korban dugaan pemukulan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Amriana (34) dipastikan tidak hamil. Hasil tes ultrasonografi atau USG korban tak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan.
"Hasilnya USG-nya nihil semuanya (tidak hamil)," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Kamis (9/9).
Boby menjelaskan pihaknya tak bisa menjerat Amriana menjadi tersangka meski sudah terbukti berbohong hamil. Amriana sendiri dilaporkan berbohong hamil atau menyebarkan berita bohong lewat media sosial terkait kehamilannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kata Bobby, pihaknya akan terlebih dahulu meminta keterangan saksi ahli ITE. Pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan ahli ITE di Jakarta
"Ahli ITE-nya kan di Jakarta. Baru mau dijadwalkan. Hasil koordinasi ahli ITE sudah ada baru kita gelar perkara. Itu saja sih," ujarnya.
Sebelumnya, Amriana dan suami, Ivan dipolisikan karena berbohong hamil saat menjadi korban penganiayaan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan saat razia PPKM di warkop miliknya di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Juli 2021.
Anggota Satpol PP Mardani Hamdan pun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop Nur Halim dan Amriana alias Riyana Kasturi. Mardani pun telah dicopot dari jabatan sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Berkas perkara Mardani juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa. Kuasa hukum Mardani pun mengajukan penahanan ke jaksa, setelah upayanya tersebut ditolak polisi.