Polisi menggerebek rumah kontrakan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB ini berdasarkan informasi dari warga yang diterima kepolisian.
"Melakukan penggrebekan di lokasi yang diduga tempat menjual miras tanpa izin tersebut." kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Kamis (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, kata Beddy, pihaknya menemukan dan menyita total 1.918 botol miras berbagai merek. Selain itu, lanjutnya, dua orang juga turut ditangkap, yakni I alias K dan AGW.
"Pemilik dan penjaga sudah kita amankan dan sudah diperiksa," ucap Beddy.
Beddy menyebut miras itu dijual oleh para pelaku baik secara langsung kepada pembeli ataupun secara online.
Ribuan botol miras dan kedua pelaku itupun langsung dibawa ke Mapolsek Metro Setiabudi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut keterangan penjual bahwa mereka tidak memiliki izin untuk menjual miras tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Beddy menuturkan ke depannya pihaknya bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek keaslian miras yang dijual oleh para pelaku.