Novel Respons Putusan MA: Kami Tunggu Sikap Presiden
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penyidik senior lembaga antirasuah itu menyatakan saat ini pihaknya menunggu langkah Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana putusan MA.
"Mengingat sesuai dengan JR [Judicial Review] dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini," ujar Novel melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9).
Ia turut menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan TWK memuat banyak perbuatan melawan hukum. Pegawai TMS, terang dia,telah menyampaikan keberatan kepada Pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak keberatan.
Lihat Juga : |
Atas dasar itu, pegawai TMS lantas mengajukan banding administrasi kepada Presiden selaku atasan pimpinan KPK pada bulan Juli 2021. Namun, belum dijawab.
"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima," terang Novel.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden," lanjut dia.
Sebelumnya, MA menolak permohonan uji materi pegawai KPK nonaktif, Yudi Purnomo dan Farid Andhika, terkait Perkom 1/2021.
Majelis menilaisecara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.
TWK juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Majelis berujar Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara Rp1 juta," demikian dikutip dari situs MA, Kamis (9/9).
Lihat Juga : |