Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan dijatuhi sanksi penutupan hingga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai. Diketahui, PPKM berlaku hingga 13 September mendatang.
Sanksi yang dijatuhkan itu merupakan imbas pelanggaran ketentuan dan protokol kesehatan dalam operasional Holywings.
"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Eh maaf bukan pandemi, sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun, selama PPKM masih berlangsung. Sementara itu keputusannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Riza ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya. Menurut Anies, Holywings akan ditutup hingga pandemi Covid-19 selesai.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik sampai pandemi ini selesai," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).
Anies mengatakan, pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.
Lalu pada Kamis (9/9) Anies kembali menyinggung soal penutupan Holywings hingga pandemi usai.
Ketika disinggung soal perbedaan sanksi itu, Riza kembali menjawab soal sanksi penutupan hingga PPKM selesai.
"Kemarin kan tulisan di situ sudah jelas, selama PPKM," katanya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang selama PPKM karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain pembekuan izin, HolyWings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021 lalu. Sudah diberikan penindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang. Pada bulan Maret 2021 HolyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua.
Pelanggaran ketiga yakni pada 4 September lalu. Satpol PP DKI Jakarta lantas memberikan sanksi tegas.
(yoa/bmw)